Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira mengatakan, pemerintah keluarahan dan kecamatan juga menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan kota di wilayah masing-masing.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran 1 ke teguran 2 kemudian tahapan yang harus dilalui dari teguran satu ke teguran selanjutnya itu butuh waktu

teguran 1 ke teguran 2 minimal 3 hari kerja, selanjutnya pihak kelurahan akan koordinasi ke Satpol PP dan Dinas PUPR Kota Kendari.

"Tinjauan teknis, kalau menggunakan daerah milik jalan melalui mekanis penertiban PKL oleh Pol PP, kalau bangunan atau tempat usaha masih dalam milik masyarakat diterapkan saksi administratif sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2019," beber Abdi Prawira, melalui pesan WhatsApp Sabtu (21/10/2023).

Abdi juga menegaskan, semua bangunan atau tempat usaha wajib memiliki izin dasar sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika telah mengurus izin dasar, masyarakat akan tahu dimana yang boleh membangun dan dimana yang tidak boleh membangun, serta usaha atau kegiatan pemanfaat ruang apa yang diperbolehkan.