Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Pasal 13 menjelaskan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Baca Juga: Gelar Idol Bahteramas dalam Rangka HUT ke-53, RSUD Bahteramas Hadirkan Juri Lokal

Ia menyebutkan pembangunan akan ditertibkan jika berada difasilitas umum tranportasi seperti bahu jalan, trotoar, drainase, dan lain-lain atau fasilitas publik lainnya yang bisa mengganggu kenyamanan, ketertiban umum, dan keindahan kota.

"Gerobak pedagang yang mengganggu fungsi utama fasilitas publik, akan ditertibkan juga karena harusnya tidak boleh secara terus menerus di situ," pungkasnya.

Sementara, salah seorang warga yang berjualan di pinggir jalan, Ati mengatakan, pasrah dan diam saja jika ada lagi penertiban, karena sebelumnya sudah sejak lama dilakukan seperti hal tersebut.