Sementara itu, Suherlina, Plt Kades Bahutara menerangkan, alasannya melakukan pemecatan terhadap imam desa lantaran yang bersangkutan meninggalkan tugasnya di masjid demi menghadiri acara sosialisasi salah satu Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Muna di desa tetangga.
"Imam desa meninggalkan tugas di mesjid tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Itu tentunya sudah melanggar aturan," pungkasnya.
Reporter: Naryo
Editor: Rani
