Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika Rasulullah ditanya tentang hukuman bagi orang yang menghina orang lain, maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir (hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at), namun tidak ada hukuman hadd (hukuman baku yang telah ditentukan kadarnya oleh syari’at) untuknya.” (HR. Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Terkadang pertengkaran dan perselisihan seringkali memicu terjadinya saling mencaci. Namun, perlu diingat bahwa orang yang memulai pertengkaranlah yang akan menanggung dosa atas cacian yang terjadi.

“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa dosa atas tindakan saling mencaci-maki akan ditanggung oleh pihak yang memulai perselisihan. Hal ini berlaku dengan syarat bahwa pihak yang dicaci tidak membalas dengan cara yang lebih buruk.