"Namun, setelah dilakukan koordinasi ulang, pihak pemkot telah memutuskan untuk melakukan penindakan pada hari ini," ujar Sahinuddin.
Penundaan tersebut disebabkan karena adanya kegiatan nasional yang berpusat di Kota Kendari. Hal ini diungkapkan oleh pihak pemkot sebagai alasan untuk menunda penertiban baliho dan APK yang melanggar.
Baca Juga: 1000 HPK Kunci Penting Cegah Stunting pada Anak
"Ini melibatkan berbagai pihak, di mana Bawaslu bertindak sebagai pengawas, KPU sebagai penyelenggara dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah," ungkapnya.
Keputusan itu diambil untuk menjaga estetika Kota Kendari, penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam kerangka persiapan menjelang masa kampanye pemilu. (B)
