Ia menjelaskan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga para pihak yang sering memasang di pohon bisa sadar terkait tindakannya tersebut.

“Sebelumnya kami juga sudah memberitahukan dalam kurung waktu 2 hari untuk ditertibkan balihonya agar tidak di pasang di pohon,” jelasnya.

Arwan mengatakan bahwa sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk agenda pencopotan baliho tersebut.

“Kita juga sudah punya ijin dan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kota Kendari terkait giat kami untuk mencopot baliho di pohon,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Riset dan Advokasi, Andi Zul Kifli mengatakan bahwa baliho atau poster yang di copot tersebut dirapikan dan disimpan di kantor Tripel C.