Baca Juga: Pasca Bebas, ADP Ngaku Istirahat Berpolitik

M. Najib Husain juga mengatakan jika selama pemasangan spanduk masih menggunakan layanan atau tempat spanduk yang disewakan, masih dalam kategori sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Selama masih menggunakan tempat yang disewakan itu tidak melanggar hukum sama sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Siap Bertarung di Pilgub Sultra 2024, Ridwan Bae: Sudah Siap Semua

Dia juga mengatakan, akan melanggar aturan kampanye oleh Bawaslu, jika Siska Karina Imran sudah ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Kendari  oleh KPU karena  kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.