Nantinya, DPP akan menerbitkan rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah untuk tampil di Pilkada 2024 menggunakan kendaraan PKB.
"DPP yang punya kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi. DPC dan DPW hanya mengusulkan. Tetapi DPP akan mempertimbangkan pandangan dari DPC dan DPW, utamanya dari Ketua DPW PKB Sulawesi Tenggara yaitu Pak Jaelani," tegasnya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PKB di Kabupaten Muna memperoleh 3 kursi. Artinya, masih butuh 3 kursi lagi dari partai lain untuk bisa mengusung satu pasangan calon.
Baca Juga: Hanura Muna Beri Kesempatan Empat Balon Bupati Lengkapi Berkas hingga 7 Mei
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu minimal 20 persen dari total 30 kursi di DPRD Muna, maka pasangan calon dapat diusung minimal 6 kursi peserta pemilu di DPRD, sehingga pihaknya masih butuh koalisi dengan partai lain.
