Baca Juga: Uji Coba Jelang ETMC 2022, Persim Manggarai Sulit Cari Lawan Sepadan
Balon Kades yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Nah, bila lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan seleksi oleh Desk Pilkades kabupaten yang meliputi administrasi dan tertulis.
"Untuk seleksi tertulis, kita bekerja sama dengan UHO terkait pembuatan naskahnya," katanya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin belum mengetahui persis anggotanya yang akan ikut bertarung di Pilkades. Toh, bila ada yang ingin maju, harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Nanti kita lihat regulasinya," timpalnya. (B)
