KENDARI, TEKISIK.ID - Bakal Calon Kepala Daerah dari 13 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas Kendari.

Direktur Rumah Sakit Bahteramas, Hasmudin mengatakan, pemeriksaan kesehatan peserta pilkada merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

"Bagi calon kepala daerah yang melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bahteramas, harus membawa surat pengantar dari KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi," ungkapnya, Jumat (23/8/2024).

Setelah melakukan pendaftaran, lanjutnya, bakal calon kepala daerah itu akan menandatangani surat persetujuan pemeriksaan kesehatan dan surat persetujuan hasil pemeriksaan kesehatan yang akan diserahkan ke KPU.

"Karena itu bagian dari rekam medis harus ada persetujuan yang bersangkutan. Setelah itu mereka melakukan pemeriksaan sesuai poli klinik yang memungkinkan karena banyak sekali ada beberapa ada 20 item yang akan diperiksa, sesuai dengan aturan KPU," jelasnya.