JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendorong Pemerintah untuk memperkuat Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 tahun 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Saat ini, Pemerintah telah menetapkan besaran harga PCR Rp 900.000 pada Senin (5/10/2020) kemarin. Untuk itu, perlu ada penguatan dengan aturan menteri agar surat edaran tersebut tidak dianggap sebagai pemberitahuan semata.
"Mendorong Pemerintah dalam hal ini Kemenkes mempertimbangkan untuk menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar bagi penetapan batas atas tarif tes usap," kata Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Dengan demikian, jika didasarkan pada Permenkes dapat lebih memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tes usap/PCR.
"Harapnya sih agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian," ujarnya.
