Kemudian dua pria paru baya ini selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh anggota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kembali medekam di balik jeruji besi.
"Mereka juga akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 20 tahun penjara," tutupnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
