MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 16.910 butir pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengakui itu kepada sejumlah awak media, Selasa (13/6/2023) siang.
"Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Jhon Fidel (JF) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil," kata Yemi Mandagi.
Akan tetapi, Yemi mengaku bahwa narkotika itu bukan milik JF. Melainkan itu milik Wanda. Dia dijebak oleh Wanda.
"Awalnya JF diamankan oleh pihak tim Inteldam Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda," tambahnya.
