Baca juga: Jadwal KM Tilongkabila Oktober 2020

“Kalo meningkat yah apabila kita bekerja pasti kita temukan lagi. Kalau kita pasif pasti tidak ada, jadi ukurannya jika kita kerja dan ada temuan maka itu nilainya,” kata Murniaty.

Sehingga pihak BNN Kota Kendari melakukan tindakan preventif. Selain itu melakukan rehabilitasi, sebab penindakan bukan satu-satunya jalan.

Dua tahun berturut-turut, pada 2017 dan 2018, Menteri Kesehatan RI mengeluarkan peraturan yang memasukkan zat-zat tersebut dan varian hasil pengembangannya ke dalam Daftar Narkotika Golongan I sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkoba yang berada dalam golongan ini hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan IPTEK. Di luar itu, kriminal.

Journal of Medical Toxicology pada Desember 2016 melansir laporan dari Rachelle Abouchedid yang kebanyakan bekerja di Departemen Toksikologi Klinis sebuah yayasan di London, Inggris. Mereka melaporkan efek yang dialami konsumen sinte di antaranya paranoia, kecemasan yang hebat, mual, muntah, kebingungan, koordinasi otak untuk menggerakkan tubuh yang buruk, kejang, dan jantung berdebar. (B)