MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali menangkap satu bandar narkoba berinisial LS alias HY dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ER, Rabu (19/2/2020). 

Kedua tersangka dicokok di dua tempat berbeda. Pertama pukul 11.20 Wita, tim Opsnal Narkoba menangkap ER dibilangan Jalan Abdul Kudus. Saat itu, ER yang mengendarai sepeda motor dicegat dan diberhentikan di jalan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua sachet kecil butiran kristal seberat 0.52 gram yang disembunyikan dipembungkus Handphone (HP). 

"Sabu itu akan diantarkan ER ke pemesanya," kata Kasat Narkoba, IPTU Hamka.

Baca Juga: Pemuda di Bombana Tikam Rekannya karena Stiker Motor

Setelah dilakukan pengembangan, ER mengaku, mendapat barang haram itu dari LS alias HY di Lorong PAM. ER disuruh LS mengantarkan barang itu ke pemesanya. Pukul 11.36 Wita, tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di rumah HY dan didapati 13 sachet Sabu seberat 7,44 gram, bong dan HP.