"Total BBnya 7,97 gram. Jadi sebelum mengantar BB, ER dan LS memakai dulu," sebut mantan Kapolsek Katobu itu.
Pengakuan ER, belum lama mengenal barang haram itu. Ia hanya disuruh oleh LS untuk mengantarkan di Jalan Sawerigading. Sementara, LS mengaku, mendapat Sabu dari salah seorang Napi di Lapas Kendari berinisial AL melalui sistim tempel.
"Pengakuan LS, barangnya diambil di SOR," timpalnya.
Baca Juga: Mantan Ketua KPU Busel Bebas dari Lapas
Dalam kasus tersebut, Polisi menjerat LS sebagai bandar dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun. Denda maksimal Rp 100 miliar, minimal Rp 10 miliar. Sementara ER selaku kurir dan penyalahguna dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 4 tahun.
