JAKARTA, TELISIK.ID - Tiga warga Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. Artinya, daerah Sultra sudah masuk dalam zona merah penyebaran virus ini.
Kondisi ini membuat beberapa daerah di Sultra mengambil kebijakan tegas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 seperti pelarangan ke luar rumah, menutup sementara proses belajar di sekolah hingga penutupan bandara.
Salah satu kebijakan penutupan bandara sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yakni Bandara Airstrip Maranggo di Kecamatan Tomia.
Baca Juga : Sikapi Penyebaran COVID-19, Warga Muna di Jabodetabek Komunikasi Satu Pintu
Diketahui, penutupan Bandara Maranggo ini sudah diberlakukan sejak 20 Maret 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan. Menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Humas Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Agil Ma Laode memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Wakatobi atas kebijakan tersebut.
