KENDARI, TELISIK.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR RI 6 Desember lalu. Sejak disahkan oleh DPR RI, resmi berlaku larangan hubungan seks di luar nikah atau zina, dan pelanggarnya akan dikenakan hukuman penjara selama satu tahun.

Mengutip Idxchannel.com, undang-undang baru ini banyak mendapat kritikan dari para pelaku industri pariwisata. Pasalnya, mereka khawatir dengan undang-undang baru yang dinilai lebih ketat, justru bisa menghalangi wisatawan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata andalan di Indonesia, salah satunya Bali.

Bahkan beredar isu, akibat dari pengesahan RKUHP tersebut, jumlah penerbangan Internasional menurun di Bali. Namun, isu ini dibantah oleh pihak bandara.

Melansir Detik.com, PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali buka suara terkait adanya pemberitaan media asing yang menyebut adanya turis asal Australia yang membatalkan penerbangan ke Bali usai KUHP baru disahkan.

Baca Juga: KPU Jawa Timur Gandeng Mahasiswa Universitas Airlangga Pelototi Pemilu 2024