KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak banding kasus perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi (Menteri Perdagangan) dan Ali Zaid terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) .
Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI, tertanggal 19 Agustus 2021.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Pontas Efendi SH.MH, serta Mula Pangaribun, SH.MH dan Usman, SH.MH masing-masing sebagai anggota, memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021 yang diajukan penggugat I dan II (Muh Lutfi dan Ali Zaid).
Selain membatalkan putusan PN tersebut, Pengadilan Tinggi Sultra juga mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri. Yang amarnya: 1. Menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan penggugat II. 2. Menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS). 3. Menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima. 4. Menghukum penggugat I dan penggugat II untuk membayar biaya perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT. TMS ( tergugat IV) Safarullah, SH MH menyampaikan, dengan adanya putusan tersebut maka status PT. TMS legal dan sah menurut hukum.
