MEDAN, TELISIK.ID - Kasus perselingkuhan anggota Polres Tebingtinggi, Bripka RES dengan istri perwira TNI inisial MF berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Personel Polri itu mengajukan banding, akan tetapi dipastikan akan ditolak.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan menegaskan itu kepada awak media di kantornya Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Rabu (30/11/2022).

"Iya, yang bersangkutan melakukan banding. Dia di PTDH karena terbukti bersalah berdasarkan pemeriksaan tim," ujarnya.

Usai di PTDH, Bripka RES melakukan upaya banding. Akan tetapi, upaya banding yang dilakukan oleh anggota Polres Tebingtinggi itu dipastikan akan ditolak. Karena yang bersangkutan telah terbukti.

Baca Juga: Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Begini Kata Kapolres Muna