"Apakah bandingnya diterima, itu tidak mungkin. Dia di PTDH karena sudah terbukti. Nantinya, yang memimpin sidang banding Bripka RES adalah Bapak Kepala Bidang Hukum Polda Sumatera Utara. Kita ikuti saja prosesnya dahulu," tegasnya.
Diakui perwira polisi dengan pangkat tiga melati emas di pundak itu mengaku, banding yang diajukan oleh Bripka RES merupakan proses hukum dan wajib dijalankan.
"Banding itu merupakan proses hukum yang harus dijalankan, jika keberatan dengan hasil keputusan, jadi Bripka RES keberatan dengan PTDH itu," terangnya.
Terpisah, Nuriaty Ningsih ibu kandung Letda C, mengucapkan terima kasih atas PTDH yang dilakukan oleh Kapolres Tebingtinggi terhadap Bripka RES.
"Terima kasih karena yang bersangkutan (Bripka RES) telah di PTDH. Perbuatannya telah mencoreng institusi Polri dan merugikan orang lain," ungkapnya.
