Siapa yang ‘berwenang’ memelihara dan menjaga survivalitas itu? …fokus perhatian harus ditujukan kepada dua institusi terpenting dalam ’domain’ ini, yaitu TNI dan Polri. Salah satu alasannya adalah, militer dan polisi diberi kewenangan untuk menggunakan kekerasan dan senjata” (2011: 1-2).
Akan tetapi, perubahan paradigma secara internasional yang mendorong munculnya keinginan mengubah pemerintahan yang otoriter menjadi lebih beradab (‘civilize’), telah membawa pula perubahan terhadap polisi kaku semacam itu.
Di Indonesia, gerakan politik penentangan terhadap pemerintahan yang otoriter sudah bertahun-tahun hidup. Puncaknya, Reformasi 1998 ditandai oleh jatuhnya Rezim Otoriter Soeharto. Dua tahun kemudian, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian diundangkan. Resmilah Polri sebagai polisi sipil.
Tidak mudah. Secara organisasi atau struktural, barangkali sudah banyak perubahan. Tetapi, akan lebih sulit adalah perubahan kultural, seperti pernah diungkapkan oleh Prof. H.M. Tito Karanvian, semasa masih Kapolri (2016-2019).
Dimaksudkan kultural, adalah sikap dan perilaku bawaan yang sebenarnya pas bila Polri masih di era mengedepankan ‘kekerasan’. Di hadapan sipil, hal serupa ini, diterjemahkan arogan, ‘main kuasa’, ‘precede before being preceded’.
