"Ada dua syarat yang kita berikan ketika siapapun yang mau masuk berinvestasi di Kota Kendari, yang pertama syaratnya adalah wajib menjadikan warga Kota Kendari sebagai tenaga kerja," tegasnya.

Baca juga: Kasus Kematian karena COVID-19 di Kendari Bertambah, Klasternya Lingkungan Keluarga

Pelibatan tenaga kerja lokal dilakukan agar warga tidak hanya menjadi penonton namun juga bisa terlibat, namun kuota pekerja lokal minimal 80 persen, sedangkan 20 persen lainnya merupakan pekerja dari luar dengan skil tertentu namun dengan harapan, bisa melakukan transfer pengetahuan sehingga pengetahuan tenaga kerja lokal bisa bertambah dan naik kelas.

Selain itu para investor yang hendak berinvestasi wajib bekerja sama dengan pengusaha lokal atau UMKM.

Dengan hadirnya 10 unit food truck, wali kota menantang para pengurus Kendari Preneur untuk menggerakkan fasilitas ini  sehingga bisa lebih bermanfaat bagi pelaku UMKM dalam mendukung perekonomian.