Kesalahan fundamental-filosofis di atas, kemudian yang melahirkan adegium di negara-negara dunia ketiga yang berbunyi: “Biarlah kami dicemari asal kami maju.” Kondisi ini tentu sangat menghawatirkan bila ingin menjadi bangsa yang hidup sehat dan beradab.
Masalah lingkungan dialami oleh semua negara, bukan hanya miliki negara berkembang. Perbedaanya, negara maju mengalami masalah lingkungan karena terlalu maju (over development). Sementara negara berkembang menghadapi dua tantangan sekaligus, yakni: pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan yang semakin meningkat dengan kemajuan bidang industri serta juga menghadapi masalah kemiskinan yang menjadi faktor penghalang terbesar dalam penanggulangan masalah lingkungan.
Karena itu, terkait dengan masalah lingkungan ini dikenal adanya baku mutu lingkungan (Environmantal Quality Standard), yakni batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada/atau usus pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Baku Mutu Lingkungan yang sering disingkat BML ini berfungsi sebagai tolok ukur untuk mengetahui apakah telah terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan. Gangguan terhadap tata lingkungan dan ekologi diukur berdasarkan besar kecilnya penyimpangan dari batas-batas yang ditetapkan sesuai daya tenggang lingkungan.
Batas daya dukung atau daya tenggang lingkungan atau daya toleransi disebut juga Nilai Ambang Batas (NAB), sebagai batas tertinggi (maksimum) dan batas terendah (minimum) dari kandungan zat, makhluk hidup atau komponen lain yang diperbolehkan dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan, khususnya yang berpotensi mempengaruhi mutu tata lingkungan hidup atau ekologi.
