Karena itu, DPRD Sulawesi Tenggara, kata Harmawati, terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Ia menjelaskan implementasi regulasi tersebut juga terus diperkuat di tingkat kabupaten dan kota.
Hingga saat ini, sebanyak 15 daerah di Sulawesi Tenggara telah menetapkan peraturan daerah mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba, meliputi Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Utara, Buton Selatan, dan Kabupaten Buton.
Dalam kesempatan itu, Harmawati memaparkan tiga strategi utama yang dinilai perlu dijalankan secara berkelanjutan. Pertama, langkah preventif melalui edukasi sejak dini serta penguatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali bahaya narkoba.
