Bahkan, sejak masa pemerintahan Nur Rahman Umar, hingga kini pemda terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan, agar bangunan bandara yang terletak di Kecamatan Kodeoha segera rampung.

Baca Juga: Kolaka Utara Yakin Stunting Turun 14 Persen di 2024

"Pembangunan infrastruktur bandara Kolaka Utara telah masuk dalam RPJMN karena itu masanya sampai pada tahun 2024 mendatang," tukasnya.

Muchlis juga menyampaikan, jika kewenangan pemda telah kelar dengan digelontorkannya anggaran puluhan miliar untuk pembebasan lahan, pembangunan talud, dan penimbunan. Sekarang kewenangan berada di tangan Pemerintah Pusat.

"Selain pemerintah daerah, kita berharap pula anggota legislatif pusat asal Sulawesi Tenggara dapat membantu memperjuangkan pembangunan bandara Kolaka Utara ini," pungkasnya. (B-Info)