JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri pada tahun 2025 perlu mempersiapkan diri terhadap aturan baru.

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri, dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Kenaikan ini dilakukan dengan alasan penyesuaian tarif PPN secara umum, yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025.

Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Bareskrim Geledah Lokasi Percetakan Uang Palsu 12.000 Ribu Lembar Pecahan Seratus Ribu, Delapan Orang Ditangkap