“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” demikian bunyi Pasal 7 UU HPP, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (13/9/2024).
Hal ini akan berdampak langsung pada tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri.
Aturan terkait PPN membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Artinya, dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka tarif PPN membangun rumah sendiri juga naik menjadi 2,4 persen.
“Besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN,” tulis beleid tersebut.
