Kegiatan membangun yang dimaksud mencakup tidak hanya pembangunan rumah baru, tetapi juga perluasan bangunan lama. Namun, tak semua kegiatan membangun rumah dikenakan PPN.
Hanya yang memenuhi beberapa syarat tertentu yang akan terkena kewajiban pajak. Di antaranya, konstruksi utama rumah harus terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, atau baja.
Selain itu, bangunan tersebut harus diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Syarat lainnya adalah luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Jika luasnya di bawah itu, pemilik rumah tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.
Baca Juga: Ini Sederet Permintaan Terakhir Jokowi di Sidang Kabinet IKN
