Hal ini mensyaratkan beberapa langkah fundamental:
1. Moratorium Izin Tambang dan Perkebunan Skala Besar di wilayah rentan ekologis.
2. Rehabilitasi ekologis besar-besaran, khususnya di kawasan tangkapan air, DAS, dan hutan adat.
3. Transparansi dan partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak lingkungan.
4. Audit menyeluruh terhadap izin-izin lama, khususnya yang bermasalah atau tidak memiliki AMDAL yang sah.
