Irwan juga menjelaskan, terkait mekanisme rekening nasabah yang diblokir secara umum sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya tidak ada yang ditutup-tutupi mengenai pemblokiran tersebut.

"Kan kita belum tau ini persoalannya, tapi kalau untuk secara umum pemblokiran. Pertama atas permintaan nasabah, mungkin karena permintaan nasabah untuk dananya jaga-jaga disimpangkan ke bank. Kedua atas permintaan bank, mungkin dia kredit, mungkin kreditnya macet membayar angsuran. Makanya diblokir tapi itu atas persetujuan nasabah sendiri," jelasnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin