Gery menjelaskan, akibat perbuatan bank tersebut, warga Kota Medan ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3 miliar.

"Padahal, selama ini kredit saya tidak pernah nunggak. Namun, di saat nunggak Februari dan April 2022, saya menerima Surat Peringatan (SP) I. Padahal saat itu sedang proses atau masa relaksasi. Jadi ini aneh," katanya.

Gery mengaku sebelum lelang, memang pihak bank memberikan informasi sebanyak satu kali. Tapi Gery meminta musyawarah dan berkirim surat permohonan kepada pihak bank.

"Saat saya kirim surat. Pihak bank membalas surat kita bahwa aset sudah dilelang. Ini menimbulkan kekecewaan," terangnya.

Tempat sama, koordinator demo, Dedi Harvisyahari mengatakan, demontrasi di Bank OCBC NISP terkait dugaan adanya kejahatan perbankan terhadap nasabahnya sendiri.