"Aset inikan harus dihitung secara baik bersama tim, bukan secara internal, sehingga korban Gery Sutjipto ini adalah korban berikutnya yang hari ini asetnya dilelang dan nilai hutangnya juga masih ada. Sudah aset dilelang, Gery juga masih punya hutang lagi, itukan aneh," tuturnya.

Dedi berharap, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih berjalan dan menangkap mafia lelang.

"Harapan kita, batalkan risalah lelang dan tangkap mafia lelang di Bank OCBC ini. Kerugian-kerugian yang dialami Gery Sutjipto ini harus ditindak lanjuti oleh pihak terkait seperti Polda Sumatera Utara yang hari ini sudah dilaporkan," terangnya.

Sayangnya, pihak Bank OCBC NISP Medan tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang meliput kegiatan demonstrasi itu.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniadi mengaku, akan menindaklanjuti aspirasi dari pendemo.