“KPKNL diduga bersekongkol dengan pihak Bank OCBC NISP. Sebab, pihak perbankan melakukan proses pengajuan lelang diduga tidak sesuai prosedur," tuturnya.
Pengakuan Gery, KPKNL Medan harusnya mengawasi pengajuan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP. Dia selaku pemilik aset tidak pernah dilibatkan dalam proses itu.
Bahkan pemilik aset juga pernah meminta permohonan penundaan lelang, namun tidak diindahkan oleh perbankan itu.
"Kami minta KPKNL melakukan pengawasan dengan baik. Tapi sepertinya pengawasan itu tidak berjalan dengan baik, sehingga kami harapkan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku, akan mempelajari laporan dari pihak pelapor.
