Selanjutnya, Gery mengaku pernah meminta waktu atau permohonan agar jangan dilelang. Namun, pihak bank swasta itu tidak memberikan toleransi.
"Mereka (Bank OCBC) tetap saja melelang aset itu. Sehingga saya merasa dirugikan. Selain rumah saya dilelang, anehnya pihak bank menyatakan saya harus membayar sisa hutang. Jadi sangat jangal dalam proses lelang itu dan merugikan saya. Saya membuat laporan ke Polda Sumatera Utara 4 Juli 2023 kemarin," terangnya.
Ketika dikonfirmasi ke Kantor Bank OCBC Jalan Imam Bonjol, sekuriti atau petugas keamanan melarang awak media untuk bertemu pejabat berwenang di kantor itu.
"Gak boleh memberi keterangan kepada wartawan, pimpinan tidak ada di kantor," ujar petugas keamanan, Jutra Kasim.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, laporan itu masih tahap penyelidikan.
