Masyarakat perlu memastikan status kepesertaan sebelum mendatangi lokasi penyaluran. Berdasarkan informasi program, persyaratan penerima meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1–4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

3. Membawa surat undangan resmi yang dilengkapi kode batang atau barcode.

4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).