2. Memiliki e-KTP yang valid dan masih berlaku.
3. Terdaftar dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
BLT subsidi gaji.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial khusus lansia sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH)
Redaksi ✓
2. Memiliki e-KTP yang valid dan masih berlaku.
3. Terdaftar dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
BLT subsidi gaji.