Penyaluran melalui kantor pos sudah dimulai sejak 20 Oktober 2025 dan berlangsung hingga akhir periode. Sementara penyaluran melalui bank dilakukan satu pekan setelah dimulainya distribusi oleh kantor pos.
Masyarakat yang terdaftar disarankan melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan bantuan sudah masuk ke rekening.
Melansir Detik, Senin (24/11/2024), untuk BPNT, pencairan memasuki tahap ketiga yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September. Program BPNT merupakan bantuan berupa uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan sehingga penerima harus melakukan pengecekan rutin melalui link resmi.
Apabila status pencairan sudah muncul, dana dapat diambil melalui layanan bank maupun kantor pos dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
Sementara untuk Program Keluarga Harapan, pencairan dilakukan berdasarkan kategori penerima. PKH merupakan bantuan bersyarat yang ditujukan kepada ibu hamil, anak usia dini, pelajar dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, dan korban pelanggaran hak asasi manusia berat. Setiap kategori mendapatkan nilai bantuan berbeda sesuai kebutuhan.
