Melansir Jawapos, Rabu (2/4/2025), bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui beberapa metode, yakni melalui rekening KKS di bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Bansos BLT BBM 2025, Begini Cara Akses Status Penerima Sudah Terdaftar
Jadwal pencairan tahap kedua ini akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah dan bank penyalur. Berdasarkan pola sebelumnya, wilayah yang lebih dulu mendapatkan pencairan diprediksi adalah wilayah 1, yang terdiri dari beberapa provinsi di Sumatera dan Jawa Barat.
Pembagian Wilayah Pencairan PKH dan BPNT
