Pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 tahap kedua dibagi menjadi tiga wilayah utama, yaitu:
Wilayah 1: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Berdasarkan pengalaman pencairan sebelumnya, wilayah 1 diprediksi menjadi kelompok yang pertama menerima pencairan bantuan tahap kedua. Namun, jadwal pencairan dapat berubah tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dan kesiapan bank penyalur di masing-masing daerah.
