KENDARI, TELISIK.ID - Setelah pemilik RM Kampung Mangrove Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tata ruang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI sejumlah pihak menyoroti RM Kampung Bakau.
Pasalnya lokasi kedua RM ini berada dalam kawasan yang sama, namun hanya pemilik RM Kampung Mangrove yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari situ, sejumlah pihak mulai menilai bahwa RM Kampung Bakau diistimewakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Misalnya pernyataan tersebut datang dari Aliansi Pengamat Lingkungan Hidup (APLH) Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Saat bertandang ke DPRD Kota Kendari Selasa (18/1/2022) siang, APLH menyampaikan dalam proses penegakan aturan tata ruang di kawasan hutan mangrove ada kesan RM Kampung Bakau diistimewakan.
