Menurutnya, penafsiran mitra antara ekesekutif dan legislatif yang dimaksud oleh Ibu ketua itu harus diluruskan. Karena, persoalan pengelolaan aset daerah itu telah diberikan kewenangan terhadap DPKAD melalui bidang aset.
"Bukan dengan sewenang-wenang dikarenakan beliau sebagai ketua DPRD mau menguasai aset itu, apalagi mau merasa sebagai milik pribadi. Ibu ketua harus tahu diri dan jangan mempertontonkan keangkuhan di hadapan publik," sindirnya.
Yasir tahu, Pj bupati paham mekanisme dan aturan, khusunya bidang pengelolaan keuangan. Karena itu, ketua DPRD harusnya lebih banyak bertanya dan belajar tentang fungsi sebagai legislator.
"Kita berharap ibu ketua mau mengembalikan Randis itu dan sadar bahwa kondisi di Muna Barat saat ini, sudah jauh berbeda dari sebelum-sebelumnya. Jangan terus mempertontonkan sikap yang tidak baik," terangnya.
Yasir menambahkan, seharusnya ketua DPRD mengambil contoh pada Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa yang berinisiatif sendiri mengembalikan Randis yang dipegang.
