Penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah warkop di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban dari tindak pidana ini adalah seorang mahasiswa bernama LMA (23) yang tinggal di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamtan Kadia, Kota Kendari.

Kronologi kejadian ini dimulai ketika salah satu tersangka, yang merupakan adik tingkat korban di UHO, meminta bertemu korban untuk mendapatkan penjelasan terkait insiden sebelumnya yang melibatkan seorang perempuan berinisial WOW yang merupakan teman tersangka. Namun, pertemuan tersebut berujung pada pengeroyokan terhadap korban, tanpa penggunaan alat. Korban berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka H dan dianiaya kembali.

Penahanan keempat tersangka itu dimulai dengan penyerahan diri mereka kepada pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, bukti yang cukup ditemukan sehingga mereka dijadikan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Kendari.

Baca Juga: Satpam BTN Baruga Nusantara Diduga Lecehkan Penghuni, Polisi Buru pelaku