Para tersangka dihadapkan pada pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Motif dari tindakan mereka diduga adalah rasa sakit hati karena pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan junior mereka di Fakultas Teknik UHO.
Salah satu mahasiswa Teknik UHO yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan perasaannya, "Sebenarnya lamami itu, tapi saya kaget pas malamnya sudah ditahan di Polresta," ucapnya kepada Telisik.id.
Hingga saat ini, Telisik.id terus berupaya menghubungi pihak kampus dan pihak berwenang, namun belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
