Dalam aspek insentif pajak, target alokasi anggaran sebesar Rp 2,4 triliun relaksasi dan restrukturisasi sebesar Rp 114,06 triliun. Sementara perluasan modal kerja UMKM sebesar Rp 7 triliun.

Menurut pendiri ICW ini, seluruh dana bantuan UMKM disalurkan melalui perbankan, BPD, BPR, koperasi simpan pinjam dan koperasi melalui LPDB.

“Yang saya pegang langsung adalah sekarang Rp 1 triliun itu untuk koperasi, jadi lewat koperasi. Nah sekarang kita salurkan lewat lembaga dana bergulir di tempat kami. Kami bisa memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi sampai 100 miliar. Jadi, silahkan saja mengajukan,” tuturnya.

Kementerian Koperasi dan UMKM, lanjut Teten, berusaha mendampingi koperasi dalam melakukan adaptasi bisnis dan melakukan atau melahirkan inovasi produk sesuai dengan permintaan pasar.

“Yang kita coba dampingi di awal itu bagaimana mereka melakukan adaptasi bisnis, dan inovasi produk disesuaikan dengan permintaan market,” ujar Teten.