KENDARI, TELISIK.ID – Rasulullah telah mengajarkan umatnya untuk tidak memikirkan kehidupan dunianya, tapi juga nasibnya di akhirat kelak.

Salah satu yang dianjurkan adalah melakukan amalan yang pahalanya terus mengalir, bahkan mesti telah meninggal.

Sebagaimana hadist yang diriwayatkan Imam Muslim, bahwa, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu), sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan do'a anak yang sholeh."

Meskipun wakaf tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh.

Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya sebidang tanah untuk pembangunan pondok pesantren, masjid, prasarana bangunan kesehatan gratis, atau area pemakaman umum.