Hal ini juga berdasarkan arahan pimpinan termasuk hasil konsultasi kami dengan pihak Kementerian Sosial yang intinya menegaskan kegiatan pemutakhiran melalui verifikasi dan validasi DTKS merupakan kewenangan kabupaten.
"Alhamdulillah pimpinan melalui pak Sekda telah membantu kami melalui mekanisme pergeseran anggaran untuk menyiapkan anggaran pemutakhiran, walaupun kami sadari belum cukup apabila kegiatan ini berlanjut sampai pada penyiapan honor operator desa dan pendamping," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Kabag Humas Setda Kolaka Utara ini menuturkan, hal yang sangat penting kami sampaikan bahwa saat ini perlunya penyiapan, rancangan, dan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) indikator kemiskinan lokal di Kabupaten Kolaka Utara bersama OPD terkait.
"Hal ini penting untuk menjadi dasar dalam melakukan Verifikasi faktual (Verval) di lapangan. Disana kita akan melayakkan atau mentidak layakkan seseorang menjadi pemerlu kesejahteraan sosial sehingga harus diinput dalam aplikasi SIKS-NG," tukasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Setda) Kolaka Utara, Taufiq S menyatakan, pemutakhiran data DTKS ini untuk menyediakan data yang akurat dan terkini dalam penyaluran bantuan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Utara, karena itu pemutakhiran DTKS sangat penting.
