"Belanja pemerintah dan lembaga untuk produk UMKM kan diundang-undang cipta kerja sudah 40 persen,  itu juga saya kira market yang cukup besar," tambahnya.

Baca juga: Pengurus AIPI Kota Kendari Dilantik, Prof Eka Suaib Jabat Ketua

Selain pemerintah, dibutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai konsumen untuk menggunakan produk UMKM, karena 300 juta penduduk Indonesia merupakan pasar yang sangat besar.

Salin itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong pemerintah daerah untuk menentukan potensi daerahnya yang punya nilai ekonomis untuk didorong di pasar lokal, nasional maupun internasional (ekspor).

Menurutnya, potensi itu harus didesain sehingga mempunyai nilai ekonomi tinggi.