Selain memenuhi kebutuhan pegawai secara umum, pemerintah juga menilai sejumlah jabatan fungsional memerlukan aparatur dengan status PNS karena sifat pekerjaannya bersifat jangka panjang. Jabatan tersebut, antara lain, guru dan dosen yang berperan menyiapkan sumber daya manusia untuk masa depan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Dipastikan Dibuka untuk Formasi Guru dan Nakes, Begini Bocoran Jadwal Bos BKN
Menurut Zudan, jabatan tersebut tidak tepati jika hanya diisi melalui skema perjanjian kerja karena membutuhkan kesinambungan dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karier.
"Dan untuk jabatan-jabatan seperti guru dosen itu memang perlu jabatan yang jangka panjang, jadi tidak bersifat kontraktual, karena ini jabatan fungsional yang mempersiapkan generasi jangka panjang," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zudan juga menyoroti masih adanya ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan karena melanggar disiplin kerja. Ia mengungkapkan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) secara rutin menangani kasus pemberhentian tersebut.
