"PPPK juga harus ngerti, harus rajin kerja karena kami di BPASN setiap bulan selalu ada pemberhentian PPPK yang dipecat karena tidak masuk kantor, ini yang harus kita sama-sama saling menjaga," katanya.

Ia menjelaskan rekrutmen PPPK afirmasi pada 2024–2025 pada dasarnya bukan disusun berdasarkan kebutuhan formasi setiap instansi. Rekrutmen dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, masih terdapat peserta yang tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi syarat, termasuk persoalan kelengkapan ijazah. Kondisi tersebut turut memengaruhi masa kontrak PPPK yang bervariasi, mulai satu tahun, tiga tahun, hingga lima tahun.

"Kenapa memenuhi persyaratan, karena ada yang tidak punya ijazah, sehingga gagal diangkat, ini yang dalam pergantian kontraknya ada yang dibuat satu tahun, tiga tahun, lima tahun," ungkap Zudan.

Lebih lanjut, pemerintah saat ini tengah melakukan penataan kembali kebutuhan formasi ASN seiring berakhirnya masa kontrak sebagian PPPK. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing instansi.